Beranda Tambang Today APBI Harap Ditjen Gakkum ESDM Dapat Tanggulangi Pertambangan Tanpa Izin (PETI)

APBI Harap Ditjen Gakkum ESDM Dapat Tanggulangi Pertambangan Tanpa Izin (PETI)

Ditjen Gakkum
Ilustrasi: Dump truck listrik dan loader yang digunakan oleh penambang ilegal asal Tiongkok di Kalimantan.

Jakarta, TAMBANG –Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mengapresiasi langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum). Ditjen baru ini dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 169 tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Yang pasti kami menyambut baik dan mengapresiasi pembentukan Ditjen Gakkum ini dan bagaimana nanti aturan teknisnya,” ungkap Plt Direktur Eksekutif APBI, Gita Mahyarani kepada tambang.co.id, Kamis (7/11).

Gita berharap Ditjen Gakkum ESDM dapat menjawab sejumlah permasalahan hukum di sektor pertambangan mineral dan batu bara. Terutama bisa menanggulangi praktik pertambangan tanpa izin (PETI) yang sudah menjamur dan merugikan banyak pihak.

“Kami berharap dengan adanya Ditjen ini dapat menanggulangi sejumlah masalah, terutama penanggulangan penambangan ilegal atau PETI,” imbuh Gita.

Kata Gita, Ditjen Gakkum diharapkan dapat memberantas PETI secara menyeluruh dan bisa memutus rantai Panjang para pengangsir tersebut.

“Keberadaan Ditjen Gakkum nantinya juga diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan tersebut secara menyeluruh termasuk memutus rantai panjang yang terkait tambang ilegal,” beber Gita.

Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi menyebut bahwa pihaknya tengah mengejar pembentukan Struktur, Organisasi dan Tata Laksana (SOTK) Ditjen Gakkum.

Resmi, Kementerian ESDM Bentuk Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum)

“Perpres baru keluar, selanjutnya kita kejar SOTK-nya (Struktur, Organisasi dan Tata Laksananya),” ungkap Agus.

Terkait sosok yang bakal mengisi pimpinan Ditjen Gakkum ESDM, Agus belum bisa membeberkan secara detail. Termasuk kriteria terhadap calon Dirjen tersebut apakah dari kalangan internal ESDM atau dari Aparat Penegak Hukum (APH). “Wah saya belum mempunyai informasi itu,” imbuh Agus.

Tugas Ditjen Gakkum ESDM sendiri yakni  menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum energi dan sumber daya mineral. Hal ini sesuai dengan pasal 24 pada Perpres tersebut.

“Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum energi dan sumber daya mineral,” demikian bunyi pasal 24.

Sedangkan fungsi Ditjen Gakkum ESDM sesuai dengan pasal 25 ada 8 yakni:

a. perumusan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan

hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;

c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;

d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;

e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;

f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral; g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini