Beranda Mineral AP3I: Relaksasi Ekspor Jangan Terlalu Lama

AP3I: Relaksasi Ekspor Jangan Terlalu Lama

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I), Prihadi Santoso.

Jakarta, TAMBANG – Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I), Prihadi Santoso, meminta pemerintah memangkas waktu pelaksanaan relaksasi ekspor dari lima tahun menjadi tiga tahun.

 

Sedianya, relaksasi ekspor yang dimulai sejak tahun 2017 dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara, akan berakhir pada 2022 mendatang. Namun menuurut Prihadi, cukup sampai 2019 pelaksanaan relaksasi ekspor.

 

“Kalau bisa relaksasi ini harus secepatnya dihentikan. Lima tahun itu terlalu lama. Saya rasa tiga tahun saja cukup,” papar Prihadi,  kepada tambang.co.id,  di Jakarta, Selasa (27/2).

 

Prihadi berpandangan, pembangunan smelter yang sedang digalakkan oleh para pengusaha smelter saat ini, paling lambat dalam waktu tiga tahun bisa selesai.

 

“Sebab kita tahu hitungannya. Smelter tembaga kira-kira tiga tahun selesai. Apalagi smelter nikel, justru bisa lebih singkat. Jadi kalau sampai tahun 2022, terlalu lama,” tuturnya.

 

Sebagaimana diketahui, pemerintah memberikan rekomendasi ekspor kepada perusahaan yang terus berpacu mengerjakan pembangunan smelter. Hal itu menjadi kontrol pemerintah dalam memberikan rekomendasi dan diawasi dengan aturan yang jelas. Yaitu melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomo 1051 tentang Standar Operasional Prosedur dan Pedoman Evaluasi Pemberian Rekomendasi Persetujuan Ekspor Mineral Logam.

 

Karena itu, bila pembangunan smelter bisa selesai dalam waktu tiga tahun. Maka pemerintah seharusnya, tidak memperpanjang rekomendasi ekspor  hingga sisa tahun berikutnya.

 

Toh ada pertimbangan lain, yaitu cash flow. Saya rasa sama, relaksasi 3 tahun itu cukup,” pungkasnya.