Jakarta – TAMBANG. PT ANTAM (Persero) Tbk (ASX – ATM; IDX – ANTM) pada 14 agustus 2015 menandatangani Nota Kesepakatan Bersama MoU (Memorandum of Understanding) dengan Kejaksaan Republik Indonesia untuk bekerjasama dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Melalui kerjasama ini ANTAM sebagai Badan Usaha Milik Negara diharapkan akan mendapatkan konsultasi dan advokasi dari Kejaksaan Republik Indonesia di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Penandatanganan kesepakatan bersama ini menunjukkan komitmen ANTAM dalam rangka pemenuhan ketaatan terhadap peraturan yang berlaku dalam seluruh aspek kegiatan perusahaan baik unit bisnis maupun anak perusahaan,” Ujar Direktur Utama ANTAM Tedy Badrujaman dalam keterangan resminya kepada Bursa Efek Indonesia jum’at (14/8).
Sebanyak 16 penandatanganan dilaksanakan sejalan dengan lingkup kesepakatan tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha Negara mencakup seluruh unit bisnis dan anak perusahaan ANTAM di seluruh Indonesia.
Selain penandatanganan MoU, pada acara ini juga diselenggarakan workshop mengenai Peran Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Sebagai Jaksa Pengacara Negara Terkait Dengan Permasalahan Hukum Yang Dihadapi BUMN. Workshop ini diikuti Direksi, General Manager Unit/Unit Bisnis, Senior Vice President, Vice President PT ANTAM (Persero) Tbk dan Direksi Anak Perusahaan, dengan pembicara Direktur Pemulihan dan Perlindungan Hak Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Agoes Djaja dan Jaksa Pengacara Negara Heri H. Horo dan Asep Mulyana.
Penandatanganan MoU dilakukan antara Direktur Utama ANTAM Tedy Badrujaman dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Nur Rochmad pada tanggal 14 Agustus 2015 di Jakarta. Selain itu, General Manager Unit Bisnis, Direktur Anak Perusahaan, dan Kepala Proyek di lingkungan ANTAM juga menandatangani kesepakatan bersama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi dari Provinsi Jambi, Jawa Barat, Banten, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, dan Provinsi Papua