Beranda Event Aneka Tambang Yakin Bisa Serap Divestasi Freeport

Aneka Tambang Yakin Bisa Serap Divestasi Freeport

Jakarta – TAMBANG. Kewajiban divestasi (pelepasan) saham PT Feeport Indonesia sebesar 10,64% pada tahun ini akan terhambat. Pasalnya, belum ada aturan divestasi melalui Initial Public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI).

 

“Untuk saat ini memang melalui IPO belum ada dasar regulasinya, kecuali nanti ada perubahan ketentuan di divestasi,” ujar Direktur Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono di Jakarta, Kamis (8/10).

 

Pelepasan saham tahap pertama akan dilakukan pada tahun ini sebesar 10,64% dari total 30% kewajiban divestasi. Pemerintah Indonesia saat ini mempunyai saham sebesar 9,36% di Freeport.

 

Menurut ketentuan pemerintah, tanggal 14 Oktober nanti Freeport harus sudah mengajukan penawaran harga ke pemerintah. Setelah itu, pemerintah memiliki waktu 90 hari untuk melakukan negosiasi dan mendapatkan harga paling wajar atau sesuai kondisi.

 

Setelah ada kesepakatan harga antara Kementerian ESDM dan Freeport, Menteri ESDM akan menyerahkan hasilnya ke Kementerian Keuangan. Selanjutnya, Kementerian Keuangan atas nama pemerintah bisa memberikan persetujuan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Apakah pemerintah sendiri yang akan membeli? Apakah prioritas kedua, BUMN? Apakah prioritas ketiga, BUMD dan sebagainya? Kemudian, kalau tidak ada, baru diserahkan kepada swasta,” tutur Bambang.

 

Salah satu BUMN negara, yaitu PT ANTAM (persero) Tbk pun dikabarkan menjadi salah satu kandidat untuk menyerap saham divestasi Freeport. Direktur Utama Antam Tedy Badrujaman mengatakan siap untuk menyerap saham Freeport jika sudah ada penunjukkan.

 

Kemungkinan besar skema yang dilakukan adalah dengan konsorsium menggandeng perusahaan BUMN lainnya. Pasalnya, divestasi saham Freeport tidak kuat bila hanya diambil Antam sehingga perlu menggandeng perusahaan lain.

 

Pihaknya optimis dapat turut serta dalam saham Freeport mengingat perseroan memiliki proyek yang sama dengan Freeport. Sebagai sesama perusahaan tambang, tidak ada masalah terkait divestasi saham tersebut.‎

 

“Perbedaannya hanyalah volume tambang, jenis usaha sudah sama, cuma di sana lebih besar dibanding kita karena besar di sana teknologinya pun sangat disesuaikan,” tegas Tedy.

 

Kewajiban divestasi bagi pemegang kontrak karya (KK)  diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Merujuk PP tersebut, Freeport harus melakukan divestasi sebesar 30%.