Jakarta, TAMBANG – Setelah menderita kerugian selama dua tahun berturut-turut, PT Dwinad Nusa Sejahtera (DNS) menyatakan diri menghentikan kegiatan operasionalnya. Anak usaha Sumatra Copper and Gold PLC ini resmi gulung tikar.
Tertulis dalam surat internal yang diperoleh oleh tambang.co.id, DNS memutuskan untuk menghentikan operasional secara keseluruhan sejak 1 Agustus 2018. Sementara itu, terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diberlakukan pada tanggal 31 Agustus 2018.
“Perusahaan akan memenuhi kewajibannya untuk membayar kompensasi sesuai dengan perjanjian kerja,” kata Direktur Eksekutif Sumatra Copper and Gold, Adi Ardiansyah Sjoekri dalam surat tersebut yang diterima tambang.co.id, Senin (3/8).
Dalam perjanjian kerja disebutkan, karyawan dengan perjanjian waktu tertentu akan diberikan ganti rugi sesuai pasal 66 Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan. Sedangkan karyawan dengan perjanjian waktu tidak tertentu, akan diberi uang pesangon sesuai pasal 156 ayat 2 UU ketenagakerjaan. Dalam pasal yang sama, pada ayat 3, karyawan juga berhak menerima uang penghargaan. Lalu pada ayat 4, karyawan berhak menerima penggantian hak ayat 4.
Untuk diketahui, Sumatra Copper and Gold sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Provident Minerals sebanyak 26 persen, PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG) punya saham sebanyak 16 persen. Lalu Garibaldi Thohir punya saham sebanyak 11 persen, serta sisanya dimiliki publik di pasar modal Australia.