Jakarta – TAMBANG. Akibat sengketa kepemilikan saham, Pengembangan tambang emas di Cianjur, Jawa Barat, berhenti. Hingga saat ini belum terlihat tanda-tanda mulai lagi beroperasi. Permasalahan yang menjadi penyebab tidak jalannya pengembangan tambang emas tersebut karena masih ada sengketa antara PT Paramindo, investor asing asal Australia dengan PT Cikondang Kancana Prima. Bahkan pihak CKP saat ini sedang lakukan gugatan ke arbitrase di Singapura.
Presiden Direktur Paramindo Dicky Jahja mengungkapkan, selama tahun 21012 sampai 2014 perusahaan telah melakukan eksplorasi pada tambang emas seluas 2.410 hektare tersebut. Dengan adanya permasalahan ini maka kegiatan terhenti dan menimbulkan kerugian kurang lebih US$ 15 juta.
“Kami sudah melakukan eksplorasi dengan JORC untuk membuktikan potensi cadangan itu,” ucap dia.
Kuasa hukum Paramindo Henry Dunant mengatakan, sengketa tersebut berawal dari peralihan 85 persen saham Cikondang Kencana Prima dengan Paramindo senilai US$ 5 juta pada 2012. Namun, saat kepemilikan saham hendak disahkan di Kementerian Hukum dan HAM, ternyata ada pihak ketiga yang memiliki saham tersebut.
“Ternyata 85 persen saham itu dimiliki oleh perusahaan lain yakni PT Makuta Rajni Pradipta dan PT Sinergi Pratama Mulia,” kata Hendry.
Henry melanjutkan, Sengketa tersebut telah dilaporkan ke Direktorat Jenderal Mineral dan batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun, instansi tersebut masih menunggu putusan pengadilan dan bersikap netral hingga ada putusan tetap yang mengikat.
Akibat kasus tersebut tambang emas dengan kandungan 600 ribu once ini stagnan dan tidak bisa digarap, tentu sulit mendapat status Clean and Clear (CnC) dari Kementerian ESDM, karena instansi tersebut meminta kejelasan status kepemilikan saham.