Jakarta,TAMBANG,- Anak usaha PT Amman Mineral Internasional Tbk (“AMMAN” atau “Perseroan”), PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) telah mendapatkan persetujuan ekspor konsentrat tembaga dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Izin ekspor untuk 900.000 wet ton konsentrat tembaga ini berlaku mulai 24 Juli 2023 hingga 31 Mei 2024. Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga telah mengeluarkan rekomendasi persetujuan ekspor hasil pengolahan mineral kepada AMNT sebagai landasan bagi izin ekspor
dari Kemendag.
Presiden Direktur AMNT, Rachmat Makkasau, mengapresiasi dukungan dari berbagai instansi pemerintah, sehingga AMNT bisa mendapatkan persetujuan ekspor sesuai peraturan yang berlaku. “Dengan persetujuan ekspor tersebut, AMNT dapat segera kembali melakukan ekspor konsentrat tembaga dan kembali memberikan kontribusi langsung terhadap perekonomian lokal maupun nasional. Grup AMMAN juga akan terus fokus menjalankan berbagai proyek ekspansi yang saat ini sedang kami laksanakan, salah satunya adalah smelter yang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional,” ungkap Rachmat.
Kontribusi sektor pertambangan, di mana AMMAN menjadi penyumbang terbesar, terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tahun 2022 mencapai 85,25 persen dan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencapai 20,37%. Sementara itu, pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar pada tanggal 12 Juli 2023 lalu. Sesuai dengan PMK tersebut, penetapan bea keluar bervariasi dari 5 – 15 persen sesuai
dengan perkembangan pembangunan fasilitas permurnian. Berdasarkan kemajuan perkembangan smelter AMMAN pada akhir Juni 2023 yaitu 58,518 persen, Perseroan akan dikenakan bea keluar sebesar 10 persen.
“Capaian pembangunan smelter hingga saat ini merupakan bukti komitmen AMMAN dalam mendukung agenda hilirisasi industri pertambangan pemerintah. Kami terus berupaya mengejar target penyelesaian konstruksi smelter sesuai batas yang ditetapkan pemerintah, yaitu akhir Mei
2024,” tambah Rachmat.
Untuk diketahui, PT Amman Mineral Internasional Tbk resmi mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 7 Juli 2023 lalu. Emiten dengan kode saham “AMMN” ini akan mengalokasikan dana perolehan dalam IPO untuk sejumlah proyek ekspansi, antara lain proyek smelter dan pemurnian logam mulia, penambahan kapasitas pabrik konsentrator, serta pembangunan pembangkit listrik tenaga gas dan uap di KSB, Provinsi NTB.