Jakarta-TAMBANG. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan hari ini menandatangani amandemen kontrak dari 27 perusahaan di sektor mineral dan batu bara (minerba). Perusahaan perusahaan tersebut terdiri atas 12 perusahaan pemegang kontrak karya dan 15 perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Dalam penjelasannya Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan penandatanganan ini melengkapi rangkaian proses amandemen KK dan PKP2B yang telah dilakukan sejak 2010. “Ini merupakan amanat UU Minerba yang harus dilakukan perusahaan tambang pemegang KK dan PKP2B,”tandasnya.
“Amandemen kontrak ini meliputi penyesuaian terhadap enam isu strategis, yaitu wilayah perjanjian, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi saham, dan kewajiban penggunaan tenaga kerja lokal, barang dan jasa dalam negeri,” ungkap Bambang Gatot.
Sebagaimana diketahui 102 perusahaan pemegang kontrak karya dan PKP2B yang harus dilakukan amandemen sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). “Sebanyak 58 kontrak yang terdiri dari 21 KK dan 37 PKP2B telah ditandatangani pada 2014 dan 2015,” kata Bambang.
Dengan ditandatanganinya 27 kontrak pada hari ini, maka total kontrak yang telah diamandemen menjadi 58 kontrak yaitu terdiri dari 21 KK dan 37 PKP2B. Menurutnya, tujuan amandemen kontrak pertambangan ini agar usaha pertambangan dapat memberi manfaat ekonomi dan sosial yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia, sesuai pasal 33 UUD 1945.
Setelah penandatanganan 27 kontrak ini maka sisa amandemen kontrak yang harus diselesaikan sebanyak 44 kontrak, terdiri dari 11 KK dan 33 PKP2B. Dia menegaskan, pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh proses amandemen pada tahun ini.
“Kami berharap proses amandemen dapat diselesaikan di 2017. Masih ada 11 KK dan 33 PKP2B yang belum setuju mengamandemen kontraknya,” ujarnya.
Berikut daftar perusahaan pemegang Kontrak Karya dan PKP2B yang hari ini menandatangangi Amandemen. Dari Perusahaan Pemegang Kontrak Karya adalah PT Kasongan Bumi Kencana, PT Citra Palu Mineral, PT Ensbury Kalteng Mining, PT J Resources Bolaang Mongondow, PT Pasifik Masao Mineral, PT Woyla Aceh Minerals, PT Dairi Prima Mineral, PT Gag Nikel, PT Galuh Cempaka, PT Gorontalo Mineral, PT Pelsart Tambang Kencana, PT Sorikmas Mining.
Sedangkan perusahaan pemegang PKP2B yang menandatangani amandemen adalah PT Multi Harapan Utama, PT Tanito Harum, PT Marunda Graha Mineral, PT Asmin Bara Bronang, PT Asmin Bara Jaan, PT Bangun Banua Persada Kalimantan, PT Batu Bara Selaras Sapta, PT Baramutiara Prima, PT Bharinto Ekatama, PT Bumi Laksana Perkasa, PT Delma Mining Corporation, PT Kadya Caraka Mulia, PT Pesona Katulistiwa Nusantara, PT Suprabari Maparindo Mineral, PT Mahakam Sumber Jaya.