Jakarta-TAMBANG. Hari ini Pemerintah dan 21 Perusahaan tambang mineral dan batu bara menandatangani amandemen kontrak karya dan PKP2B. Dari jumlah tersebut ada 9 perusahaan kontrak karya dan 12 perusahaan pemegang PKP2B. Penandatanganan ini dilakukan oleh Menteri ESDM Sudirman Said dan Direktur perusahaan tambang.
Seperti diketahui amandemen kontrak dan PKP2B merupakan amanat dari UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara. Perusahaan pemegang Kontrak Karya dan PKP2B yang telah ada sebelum UU Minerba diterbitkan akan tetap berlaku sampai masa kontrak berakhir. Sementara ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal KK dan PKP2B disesuaikan kecuali dalam hal penerimaan negara yang merupakan upaya peningkatan penerimaan negara.
Kesembilan perusahaan Kontrak Karya tersebut adalah PT Karimun Granit, PT Paragon Perdana Mining, PT Meares Soputan, PT Iriana Mutiara Mining, PT Tambang Mas Sangihe, PT Gorontalo Sejahtera Mining, PT Iriana Mutiara Idenberg, PT Tambang Tondano Nusajaya dan PT Sorik Mas Mining.
Perusahaan perusahaan tambang pemegang kontrak karya ini I KK dari Generasi Pertama, 2 KK dari Generasi V, 5 KK dari Generasi VI dan 1 KK dari Generasi VII. Sementara dengan tambahan sembilan KK yang ditandatangani hari ini maka sampai sekarang sudah ada 10 perusahaan pemegang kontrak karya yang menandatangani amandemen dari 34 Perusahaan pemegang KK. Sebelumnya PT Vale Indonesia yang telah menandatangani amandemen kontraknya pada 17 Oktober 2014.
Sementara untuk perusahaan tambang batu bara pemegang PKP2B hari ini ada tambahan 12 perusahaan yang menandatangani amandemen. Kesemuanya berasal dari PKP2B generasi III. Kedua belas perusahaan tersebut adalah PD Baramarta, PT Tanjung Alam Jaya, PT Batu Alam Selaras, PT Astaka Dodol, PT Baturona Adimulya, PT Banjar Intan Mandiri, PT Ekasatya Yanatama, PT Sumber Kurnia Buana, PT Selo Argodedali, PT Selo Argokencono Sakti dan PT Karya Bumi Baratama.
Dengan tambahan 12 perusahaan ini maka secara keseluruhan ada 22 perusahaan PKP2B yang sudah menandatangani Amandemen dari total 73 perusahaan PKP2B.
Amandemen kontrak ini meliputi enam isu strategis yakni luas wilayah kerja, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi dan kewajiban penggunaan tenaga kerja dan kewajiban penggunaan barang dan jasa dalam negeri.