Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Terkait Kewajiban Perusahaan Tambang Bangun Fasilitas Persemaian (Nursery)

tambang nursery
Ilustrasi: Nursery PT Vale Indonesia Tbk. Dok: Istimewa.

Jakarta, TAMBANG – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan perusahaan tambang mineral dan batu bara untuk membangun fasilitas persemaian tanaman (nursery).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengelolaan Fasilitas Persemaian pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Beleid ini telah diundangkan pada Senin 4 Agustus 2024.

Pembangunan nursery merupakan salah satu penunjang kewajiban pengusaha tambang dalam reklamasi pasca tambang. Industri pertambangan mineral dan batu bara yang berdampak pada lingkungan juga merupakan bagian dari alasan Perpres ini diundangkan.

“Persemaian (Nursery) adalah tempat atau areal untuk kegiatan memproses biji atau bagian tanaman lain menjadi tumbuhan muda atau benih hasil pengembangbiakan yang siap tanam,” demikian bunyi Pasal 1 ayat 2.

Pembangunan nursery ini diwajibkan kepada perusahaan pertambangan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), yang Dokumen Lingkungan Hidupnya berupa Amdal. Ini tertuang dalam Pasal 2 poin a sampai e.

Dalam Perpres ini, kewajiban pembangunan nursery dilaksanakan melalui dua tahapan yaitu perencanaan dan pelaksanaan.

“Kewajiban percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas Persemaian (Nursery) pada kegiatan Usaha Pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. perencanaan; dan b. pelaksanaan,” bunyi Pasal 3.

Percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian (Nursery) bagi perusahaan pertambangan mineral dan batu bara ini berlaku hingga 31 Desember tahun 2025. Jika badan usaha tidak membangun nursery akan dikenakan sanksi administratif.

“Terhadap badan usaha di bidang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang tidak melakukan percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas Persemaian (Nursery) pada kegiatan Usaha Pertambangan mineral dan batubara sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini, dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” berikut bunyi Pasal 11.

Adapun badan usaha pertambangan yang sudah memiliki nursery, hanya diwajibkan pada tahapan pelaksanaan yang meliputi pengelolaan fasilitas nursery, penyediaan tenaga teknis pertambangan kompeten untuk Kelola nursery, dan pemeliharaan atau perawatan.

Perusahaan yang sudah punya nursery juga wajib melaporkan hasil kegiatan pengelolaan nursery kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya.

Presiden Jokowi Resmikan PLTS Terapung Cirata Berkapasitas 192 MWp

Artikel Terkait

PT TIMAH Buka Suara soal Demo di Belitung Timur, Minta Kondusivitas Tetap Terjaga

PT TIMAH Buka Suara soal Demo di Belitung Timur, Minta Kondusivitas Tetap Terjaga

Jakarta, TAMBANG – PT TIMAH Tbk buka suara terkait aksi demonstrasi warga di depan kantor perusahaan di Kabupaten Belitung Timur yang berujung bentrokan. Perseroan menyatakan menghormati aspirasi masyarakat dan berharap situasi tetap kondusif. Corporate Secretary PT TIMAH (Persero) Tbk, Ruddy Nursalam, menyampaikan bahwa perusahaan memahami aktivitas pertambangan timah memiliki keterkaitan yang

By Rian Wahyuddin
Demo Penambang Timah di Belitung Berujung Bentrok, Bambang Patijaya Dorong Perpres Segera Terbit

Demo Penambang Timah di Belitung Berujung Bentrok, Bambang Patijaya Dorong Perpres Segera Terbit

Jakarta, TAMBANG - Aksi demonstrasi masyarakat penambang di Kantor PT TIMAH di Kabupaten Belitung Timur menjadi sorotan. Di tengah meningkatnya tuntutan agar pembelian bijih timah masyarakat kembali dibuka, Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya meminta seluruh pihak menahan diri dan menjaga kondusivitas, sembari memastikan pemerintah tengah mempercepat penerbitan Peraturan Presiden

By Rian Wahyuddin
Survei Kepuasan Stakeholder Meningkat, Pertamina NRE Perkuat Komitmen Wujudkan Transisi Energi Berkelanjutan

Survei Kepuasan Stakeholder Meningkat, Pertamina NRE Perkuat Komitmen Wujudkan Transisi Energi Berkelanjutan

Jakarta,TAMBANG,- Di tengah semakin besarnya peran energi baru dan terbarukan dalam mewujudkan ketahanan energi nasional, membangun teknologi dan infrastruktur saja tidak cukup. Bagi Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE), kepercayaan dari para pemangku kepentingan menjadi modal yang sama pentingnya untuk memastikan setiap langkah transformasi berjalan dengan baik. Kepercayaan

By Egenius Soda
Dukung IMERC 2026, MSA Indonesia Perkuat Kolaborasi Keselamatan di Industri Pertambangan

Dukung IMERC 2026, MSA Indonesia Perkuat Kolaborasi Keselamatan di Industri Pertambangan

Jakarta,TAMBANG,- Upaya memperkuat kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat di industri pertambangan terus mendapat perhatian. Hal ini tercermin dalam penyelenggaraan Indonesia Mining Emergency Response Community (IMERC) 2026 yang mempertemukan 24 Emergency Response Team (ERT) dari berbagai perusahaan pertambangan dan industri di Indonesia serta Australia. Jumlah tersebut menjadi salah satu yang terbesar

By Egenius Soda