Jakarta, TAMBANG – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan perusahaan tambang mineral dan batu bara untuk membangun fasilitas persemaian tanaman (nursery).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengelolaan Fasilitas Persemaian pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Beleid ini telah diundangkan pada Senin 4 Agustus 2024.
Pembangunan nursery merupakan salah satu penunjang kewajiban pengusaha tambang dalam reklamasi pasca tambang. Industri pertambangan mineral dan batu bara yang berdampak pada lingkungan juga merupakan bagian dari alasan Perpres ini diundangkan.
“Persemaian (Nursery) adalah tempat atau areal untuk kegiatan memproses biji atau bagian tanaman lain menjadi tumbuhan muda atau benih hasil pengembangbiakan yang siap tanam,” demikian bunyi Pasal 1 ayat 2.
Pembangunan nursery ini diwajibkan kepada perusahaan pertambangan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), yang Dokumen Lingkungan Hidupnya berupa Amdal. Ini tertuang dalam Pasal 2 poin a sampai e.
Dalam Perpres ini, kewajiban pembangunan nursery dilaksanakan melalui dua tahapan yaitu perencanaan dan pelaksanaan.
“Kewajiban percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas Persemaian (Nursery) pada kegiatan Usaha Pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. perencanaan; dan b. pelaksanaan,” bunyi Pasal 3.
Percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian (Nursery) bagi perusahaan pertambangan mineral dan batu bara ini berlaku hingga 31 Desember tahun 2025. Jika badan usaha tidak membangun nursery akan dikenakan sanksi administratif.
“Terhadap badan usaha di bidang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang tidak melakukan percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas Persemaian (Nursery) pada kegiatan Usaha Pertambangan mineral dan batubara sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini, dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” berikut bunyi Pasal 11.
Adapun badan usaha pertambangan yang sudah memiliki nursery, hanya diwajibkan pada tahapan pelaksanaan yang meliputi pengelolaan fasilitas nursery, penyediaan tenaga teknis pertambangan kompeten untuk Kelola nursery, dan pemeliharaan atau perawatan.
Perusahaan yang sudah punya nursery juga wajib melaporkan hasil kegiatan pengelolaan nursery kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya.
Presiden Jokowi Resmikan PLTS Terapung Cirata Berkapasitas 192 MWp