Jakarta, TAMBANG – Pemerintah menggulirkan kebijakan larangan ekspor batu bara, namun ternyata sebanyak 25 tambang batu bara di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) masih bisa melakukan ekspor.
Hal tersebut dikonfirmasi melalui postingan akun resmi Instagram Pemprov Kaltim, @pemprov_kaltim, dikutip Rabu (5/1).
Sebanyak 25 perusahaan batu bara itu boleh menjual batu bara ke luar negeri karena sudah memenuhi kewajiban pasok domestik (domestic market obligation/DMO) dengan capaian sebesar 76 persen sampai100 persen.
“Sudah kami laporkan kepada pimpinan bahwa ada 25 perusahan tambang di Kaltim yang dibolehkan mengekspor batu bara karena DMO mencapai 76-100 persen. Mudah-mudahan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah Kaltim melalui ekspor pertambangan,” kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Christianus Benny dalam akun @pemprov_kaltim itu.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang pelaku usaha untuk melakukan ekspor batu bara mulai 1 Januari sampai 31 Januari 2022.
Melalui salinan surat nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang dikeluarkan pada 31 Desember 2021 lalu, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menuliskan, kebijakan ini dilakukan akibat defisit pasokan batu bara untuk sektor kelistrikan. Hal ini dialami PT PLN (Persero), yang hingga 31 Desember 2021 masih mengalami krisis pasokan batu bara.