Jakarta, TAMBANG – Menteri ESDM Ignasius Jonan, memaprkan , pada triwulan I tahun 2018 capaian terkait Domestik Market Obligation (DMO) batu bara, mencapai 20 juta ton.
Sementara sepanjang tahun 2018 ini, DMO batu bara ditargetkan mencapai 114 juta ton. Lebih besar dari tahun 2017 yang hanya mencapai 97 juta ton.
Sementara, capaian triwulan I tahun 2018 Kementerian ESDM, yang dipaparkan di depan anggota Komisi VII DPR RI, yaitu luas rekmalasi tambang tahun 2017 mencapai 6.808 Ha. Ditargetkan tahun 2018 6.900 Ha dan capaian triwulan I 2018 sebesar 904 hektare yang sudah dikerjakan.
“Biasanya memang triwulan I untuk pekerjaan fisik agak pelan karena juga karena musimnya juga musim hujan,” jelas Jonan, saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (30/5).
Kemudian, terkait pembangunan Fasilitas Pengolahan & Pemurnian (Unit) atau smelter. Tahun 2018 ini memang lebih rendah dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2017 tercatat sebanyak 4 smelter, sementara tahun 2018 hanya 2 smelter. Saat ini sudah satu smelter yang dibangun pada triwulan I 2018.
Sementara itu, seperti pernah diberitakan sebelumnya oleh tambang.co.id terkait lima Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM. Jonan pun kembali memaparkan di hadapan Komisi VII DPR RI. Kepmen ini menurutnya, diterbitkan dalam rangka mendukung program Nawa Cita melalui perbaikan pelayanan perizinan kegiatan usaha pertambangan minerba menjadi lebih mudah, cepat dan efisien.
“Kepmen ini adalah penyederhanaan dari belasan bahkan puluhan sertifikasi atau perijinan yang ada di subsektor minerba,” kata Jonan ketika bicara terkait Kepmen ini.
Kelima Kepmen ESDM tersebut yaitu, pertama, Kepmen ESDM Nomor 1823 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengenaan, Pemungutan, dan Pembayaran/Penyetoran PNBP. Kedua, Kepmen ESDM Nomor 1824 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).
Ketiga, Kepmen selanjutnya adalah Kepmen ESDM Nomor 1825 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pemasangan Tanda Batas Wilayah Usaha Ijin Pertambangan atau Wilayah Usaha Ijin Pertambangan Khusus Operasi Produksi.
Keempat, Kepmen ESDM Nomor 1826 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Permohonan, Evaluasi, dan Persetujuan Pemberian Rekomendasi Ekspor Mineral Logam Hasil Pengolahan dan Mineral Logam Kriteria Tertentu.
Kepmen 1826 ini, dijelaskan Jonan, adalah hasil Raker dengan Komisi VII yang menghendaki perusahaan yang progres pembuatan smelternya tidak mengalami kemajuan, maka kegiatan ekspor mineral logam tertentu tersebut harus dicabut dan diberikan denda.
“Kalau tidak tercapai program pembuatan smelternya, jadi evaluasi tiap 6 bulan, itu harus dicabut dan didenda. Jadi kita memberikan sanksi administratif,” ujar Jonan.
Kelima, Kepmen nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik (Good Mining).