PTBA Resmi Lakukan Stocksplit Di BEI

PTBA Resmi Lakukan Stocksplit Di BEI
Jakarta-TAMBANG. PT Bukit Asam Tbk (PTBA) resmi melakukan pemecahan nilai nominal saham (stock split) di Bursa Efek Indnesia (BEI) dengan dibuka menguat 1,33 persen menjadi Rp 2.270 per saham.   Direktur Utama PTBA, Arviyan Arifin dalam seremoni pembukaan perdagangan di Jakarta, Kamis (14/12) mengatakan bahwa langkah stock split untuk meningkatkan likuiditas perdagangan saham di BEI serta memperluas distribusi kepemilikan saham dengan menjangkau berbagai lapisan investor.   “Dengan stock split, juga untuk mendukung program BEI yakni ‘Yuk Nabung Saham’,” ujarnya.   Ia mengemukakan bahwa PTBA melakukan pemecahan nilai nominal saham dengan rasio satu berbanding lima (1:5) sesuai dengan keputusan RUPSLB PT Bukit Asam Tbk pada 29 November 2017 lalu. Setelah stock split, nominal saham Bukit Asam berubah dari Rp 11.200 per saham (harga saham pada penutupan perdagangan 13 Desember 2017) menjadi Rp 2.240 per saham.   Serenomi pembukaan perdagangan PTBA itu sekaligus menandai 15 tahun PT Bukit Asam Tbk melantai di BEI. Pada 23 Desember 2002 lalu, PTBA mencatatkan sahamnya sebesar Rp 575 per saham. Seiring berjalan waktu, PTBA mampu mencatatkan harga saham tertingginya hingga sebesar Rp 24.900 per saham pada 4 Januari 2011, dan harga rata-rata tertimbang sebesar Rp 7.256 per saham.   Dalam kesempatan itu, Arviyan Arifin juga mengatakan bahwa pihaknya menganggarkan belanja modal atau capital expenditure(capex) pada 2018 sebesar Rp 6,5 triliun untuk kebutuhan ekspansi tahun depan. Ia menyampaikan bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan belanja modal pada tahun depan itu , PTBA membuka peluang untuk menerbitkan surat utang (obligasi) pada kuartal pertama 2018.   “Kalau pun kita harus menerbitkan obligasi, akan dimulai persiapannya awal-awal triwulan pertama, agar bisa finalisasi pada semester kedua,” katanya.  

Artikel Terkait

Terkait Rencana Kenaikan Royalti, Pemerintah Perlu Pertimbangkan Kepastian Hukum Di Sektor Minerba

Terkait Rencana Kenaikan Royalti, Pemerintah Perlu Pertimbangkan Kepastian Hukum Di Sektor Minerba

Jakarta,TAMBANG,- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengusulkan penyesuaian tarif royalti. Rencana ini menyasar sejumlah komoditas mineral strategis seperti emas, tembaga, timah, hingga nikel beserta produk hilirisasinya. “Kebijakan ini pada dasarnya dapat dipahami sebagai upaya negara meningkatkan penerimaan di tengah dinamika harga komoditas global.

By Egenius Soda
IMA: Demi Menjaga Iklim Investasi Perlu Ada Kestabilan Kewajiban Keuangan

IMA: Demi Menjaga Iklim Investasi Perlu Ada Kestabilan Kewajiban Keuangan

Jakarta,TAMBANG,- Dalam beberapa waktu terakhir dunia pertambangan ramai membincangkan rencana penerapan skema Product Sharing Cost (PSC). Terkait hal ini Indonesian Mining Association (API-IMA) menyampaikan pendapatnya. IMA mengingatkan industri pertambangan mineral dan batubara (minerba) memiliki karakteristik usaha yang sangat berbeda dibandingkan industri minyak dan gas bumi (migas). Industri minerba

By Egenius Soda